Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Surabaya, Kapolsek: Saya Beri Waktu 10 Menit

sebelum membubarkan diri, polisi meminta para pengunjung membayar makanan dan minuman yang telah dipesan terlebih dulu

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
polisi bubarkan pengunjung kafe di Surabaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Sebuah video yang memperlihatkan polisi membubarkan pengunjung kafe di Surabaya viral di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp pada Minggu (22/3/2020).

Video itu berdurasi 49 detik.

Polisi terlihat membubarkan pengunjung kafe menggunakan pengeras suara.

Tapi, sebelum membubarkan diri, polisi meminta para pengunjung membayar makanan dan minuman yang telah dipesan terlebih dulu.

"Saya beri waktu 10 menit, semua pengunjung kafe diminta segera membubarkan diri," kata polisi yang memegang pengeras suara dalam video itu.

Hajatan Pernikahan Berujung Petaka, Tamu Undangan Terjangkit Virus Corona

Dampak Wabah Corona, Bisnis Milik Artis Mulai Bertumbangan

Seorang Pria Iseng Rekam 2 Karyawan Apotek Mandi, Saat Korban Tahu, Pelaku Pura-pura Ikut Berteriak

Kisah 2 Gadis Jujur Temukan Uang Rp 19 Juta, Sempat Tolak Imbalan

Polisi yang memberikan pengumuman melalui pengeras suara itu merupakan Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad.

Aksi itu, kata dia, dilakukan pada Minggu (22/3/2020) dini hari.

Menurut Rasyad, kafe itu berada di Jalan Raya Wiyung-Menganti.

"Yang membubarkan dan membawa pengeras suara itu saya," kata Rasyad ketika dihubungi, Minggu.

Rasyad menegaskan, pembubaran kafe itu merupakan bagian dari usaha pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona baru di Indonesia, khususnya Surabaya.

"Kami minta pengelola kafe menyadari kondisi bahwa saat ini Surabaya darurat Corona," jelasnya.

Polsek Wiyung juga gencar menyosialisasikan potensi penyebaran virus corona di sejumlah kafe di Surabaya.

Menurutnya, kerumunan berpotensi menjadi wadah penyebaran virus corona.

Para pemilik usaha seperti kafe pun diminta memahami hal itu.

Hingga Sabtu sore, total pasien positif Covid-19 di Jawa Timur mencapai 26 orang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved