Video Berita
VIDEO Rutan Kelas IIB Kotabumi Berlakukan Besuk Napi Lewat Video Call
Video YouTube Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menerapkan sistem besuk secara online dalam bentuk video call.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Video YouTube Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menerapkan sistem besuk secara online dalam bentuk video call.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ade Chandra Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mewakili Ka Rutan kelas IIB Kotabumi Denial Arif mengatakan diberlakukannya sistem besuk secara online dengan Vidio Call berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK.2.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.KP.09.01-55 tanggal 09 maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Untuk mencegah penyebaran virus corona, besukan langsung keluarga yang dengan warga binaan ditutup. Sekarang mulai diberlakukan penerapan sistem besuk secara online berlaku hingga 31 Maret,” katanya, Senin 23 Maret 2020.
• VIDEO Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Nonaktif Lampura Dipindah ke Rutan Bandar Lampung
• VIDEO Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Pengamen Nikahi Model Cantik Usia Terpaut 5 Tahun, Lihat Foto- foto Cantik Sarah
• Pernah Pendarahan Hebat Nyaris Meninggal, Artis Andrea Dian Kini Positif Corona
Dijelaskannya, teknis pelaksanaan layanan vidio call di rutan setiap block masing masing 2 hari, mengingat seluruh warga binaan yang ada di sini mencapai 438 orang.
"Setiap warga binaan diberikan waktu selama 20 menit untuk layanan video call bersama keluarganya, agar tidak terjadi ada warga binaan yang tidak kebagian" ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya layanan video call ini keluarga dan warga binaan rutan tidak menyalahgunakannya fasilitas tersebut untuk pornografi.
Petugas Rutan juga akan mengawasi layanan video call tersebut.
Pihak rutan kotabumi menyiapkan enam unit komputer dan empat buah telepon.
Para narapidana dibagi menjadi tiga blok atau tiga bagian, dimana satu blok mendapat jatah dua hari dengan jumlah warga binaan perbloknya seratus tiga puluh orang.
Yaitu blok A hari Senin dan Kamis, blok B hari Selasa dan Jumat, sedangkan blok C hari Rabu dan Sabtu. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar