Sebar Hoaks Corona di Lampung
Sebar Video Hoaks Kasus Corona di Lampung, NS Bikin Resah Warga Bandar Lampung
Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.
Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan video tersebut dari group WhatsApp alumni SMA.
"Tapi tidak diketahui sumber video tersebut dari mana," kata Pandra, Rabu 25 Maret 2020.
• BREAKING NEWS Sebar Hoaks PDP di RSUDAM Meninggal, Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi
• Dampak Virus Corona, Arus Penyeberangan di Bakauheni Turun hingga 20 Persen
• Kadiskes Lampung: Warning Zone Covid-19 yang Tersebar di Medsos Hoaks
• VIDEO IRT Diamankan Polda Lampung karena Sebar Berita Hoaks Virus Corona
Pandra melanjutkan, video yang tidak diketahui sumbernya tersebut, tidak dicari tahu dulu kebenarannya oleh tersangka.
"Namun, langsung disebarkan begitu saja dan diberi keterangan yang sudah disampaikan tadi (video di Bandar Lampung)," tuturnya.
Pandra menambahkan, video dengan keterangan yang membuat resah tersebut disebar di grup WA lingkungan yang beranggotakan 45 orang.
"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni satu unit ponsel merek Advan G1 Pro," tandasnya.
Diamankan Polisi
Sebar video hoaks di pesan aplikasi WhatsApp grup, seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, diamankan Polda Lampung.
Pria ini diketahui berinisial NS (45), yang tinggal di Jalan Bunga Sepatu Perumahan Way Kandis Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung.
NS diamankan tim Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung di kediamannya pada Rabu 25 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya video pemakaman dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM.
"Jadi tersangka ini melakukan penyebaran video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan caption seorang pendeta yang terkena Covid-19 di Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," ujarnya Rabu 25 Maret 2020.
Kata Pandra, tersangka menyebarkan video tersebut di Group RT 011 LK 1 PWK (Perumnas Way Kandis).
"Akibatnya video tersebut diteruskan dan menyebar sehingga membuat masyarakat, khususnya Bandar Lampung resah," sebut Pandra.