Sebar Hoaks Corona di Lampung

Tangkal Hoaks, Diskes Lampung Siapkan Data Terbaru Pukul 10.00 WIB Setiap Hari

Cek kebenaran perkembangan kasus virus corona atau Covid-19 di Lampung, masyarakat diminta kunjungi website Diskes Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggiring tersangka NS dalam ekpose di Kantor Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (25/3/2020). Tangkal Hoaks, Diskes Lampung Siapkan Data Terbaru Pukul 10.00 WIB Setiap Hari. 

Mengapa demikian, Yanuar pun memaparkan salah satu penyebab terjangkitnya penyakit virus corona karena lemahnya imunitas tubuh.

"Kalau kondisi warga imun lemah dan stress (karena kabar onar), virus bisa menghinggap maka kami sampaikan buat berita yang menyejukkan," serunya.

Yanuar pun menegaskan belum ada pasien Covid-19 di Lampung yang meninggal

"Dan kami tegaskan belum ada yang meninggal di Lampung karena covid, maka kami meminta kerja sama serta tanggung jawab bersama agar tidak menjadi keresahan dan penyakit ini segera berlalu," tandasnya.

Tak Niat Meresahkan

Tak ada niat membuat resah, NS hanya ingin memviralkan.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45), diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

NS yang dihadirkan saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2020, mengaku, tak memiliki motif apapun.

"Motif gak ada, cuma mau viralin (video), tapi ternyata hoaks," kata NS, Rabu (25/3/2020).

NS mengaku, mendapat video tersebut dari grup WA alumni SMA.

"Saya gak tahu dari mana, ternyata hoaks, sempat mau saya hapus tapi gak bisa lagi. Saya sangat menyesal saya gak ada niat membuat resah, ternyata malah gini," sesal NS sembari meneteskan air mata.

NS pun mengaku jika keterangan video tersebut ia ambil dari komentar di grup alumni, tapi beberapa menit kemudian dihapus.

"Kepada masyarakat Lampung saya minta maaf, saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak akan melakukannya lagi," kata NS.

"Saya siap bertangung jawab atas perbuatan saya dan saya juga berpesan, kepada semua masyarakat, kalau dapat berita dicek dulu jangan buru-buru disebarkan," ucap NS.

Terancam 3 Tahun Bui

NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved