Gubernur Putuskan Lockdown Papua, Mendagri Tito Karnavian: Sama Sekali Tidak Menyetujui

Gubernur Putuskan Lockdown Papua, Mendagri Tito Karnavian: Sama Sekali Tidak Menyetujui

KOMPAS. com/Indra Akuntono
Gubernur Putuskan Lockdown Papua, Mendagri: Sama Sekali Tidak Menyetujui. FOTO Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Papua memutuskan untuk menutup pintu masuk ke wilayahnya alias lockdown. Keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe mengejutkan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bereaksi keras menentang keputusan Pemprov Papua tersebut. 

"Sama sekali tidak menyetujui," ujar Tito dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Presiden Jokowi sudah tegas melarang pemerintah daerah menerapakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Namun masih saja ada daerah yang memutuskan melakukan lockdown, seperti yang dilakukan Papua.  

Pemerintah Provinsi Papua Selasa (24/3/2020) sore mengambil sejumlah keputusan strategis untuk mencegah perebakan virus corona di wilayah itu.

Dokter Tirta: Kalian yang Suka Pamer Mobil Mewah, Tolong Jual Satu untuk Donasi

VIDEO Ria Ricis Banjir Kecaman, Ngotot Syuting saat Darurat Corona

UPDATE Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Lampung Tambah 3 Orang, ODP Jadi 157 Orang

Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.

Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh walikota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura.

Menutup “penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.

Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing WNA dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.

“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah... apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.

Warga hanya diperkenankan memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan aktivitas penting lain antara jam 6 pagi hingga 2 siang.

“Khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 4 sore hingga 8 malam.”

Hingga Selasa (24/3/2020), sudah tiga pasien di Papua yang positif terjangkit virus corona.

Pasien ketiga yang dinyatakan positif Covid -19 adalah lelaki berusia 51 tahun dan baru tiba di Merauke setelah bepergian dari Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved