Pilkada Bandar Lampung

Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK

Antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK 

Selain pelantikan PPS, pihaknya juga menunda pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Untuk jadwal nanti," katanya lagi.

Meski demikian, kata Erwan, KPU tidak libur.

"Kami tetap bekerja. Ketua dan pejabat eselon tetap berkantor. Tapi jam kerjanya dari jam sembilan sampai tiga (sore) sesuai aturan pemerintah," sebutnya.

Terkait koordinasi pelantikan dan jadwal lebih lanjut, Erwan mengaku pihaknya menggunakan fasilitas telekonferensi.

"Dan kami tidak ada tatap muka dengan teman-teman kabupaten/kota. Jika perlu kita menggunakan (media) elektronik," ucap Erwan.

Kondisi itu, kata dia, tak berdampak signifikan terhadap tahapan pilkada.

"Semoga kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera tertanggulangi, keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali," tandasnya.(Tribulampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved