Pilkada Bandar Lampung
Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK
Antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Antisipasi Wabah Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.
Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penonaktifan Badan Adhoc merupakan intruksi KPU RI.
Dimana, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi kepada untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.
"Iyakita lagi mempersiapkan keputusan terkait surat KPU RI untuk menonaktifkan PPK," ujar Dedi kepada Tribunlampung.co.id, jumat (27/3/2020).
• KPU Pesawaran Lantik 33 Personel PPK di 11 Kecamatan
• KPU Bandar Lampung Tepis Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol, Dedi: Kami Sudah Cek
• 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah
• Gerindra Usung Hipni Maju Pilkada Lampung Selatan 2020
Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membuat surat keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan PPS.
"Jadi KPU diminta untuk melakukan perubahan atas Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota tahun 2020," jelasnya.
Namun demikian, terus Dedi, perubahan penetapan dan penganngkatan anggota Badan Adhoc itu tidak berlaku bagi PPS.
Pasalnya, KPU Bandar Lampung belum melakukan pelantikan terhadap anggota PPS di Kota Bandar Lampung.
"Iya untuk PPS memang belum dilantik," kata dia.
KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS
Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.
Alhasil, tahapan penyelenggaraan pemilihan di delapan kabupaten/kota di Lampung turut tertunda.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 8 dan Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
"Iya, delapan kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 8. Jadi kabupaten/kota ini semuanya menunda pelantikan PPS. Harusnya hari ini, tapi tertunda," kata Erwan, Minggu (22/3/2020).