Politik Lampung
KPU Bandar Lampung Tepis Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol, Dedi: Kami Sudah Cek
KPU Bandar Lampung menepis dugaan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan empat calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menepis dugaan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan empat calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang dikabarkan terindikasi terlibat partai politik (parpol).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan ke-empat PPK yakni, BS dari Kecamatan Tanjungkarang Barat, AM dan AL dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD dari Kecamatan Kedaton tidak terlibat partai politik.
“Sebenanya kronologis saat pendaftaran itu masing-masing calon itu sudah menandatangani tidak terlibat parpol, dan Kami sudah cek, nama mereka berempat tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik),” ungkap Dedi kepada awak media dia Ruang Kerjanya, Kamis (13/2/2020).
Namun demikian, KPU tetap akan mengirimkan nama-nama calon PPK yang lolos dan masuk 10 besar kepada Bawaslu untuk dimintai masukan dan tanggapannya.
Dedi menegaskan jika nama-nama calon PPK yang sudah masuk dalam 10 besar nantinya ada yang terbukti terlibat dengan Parpol, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mendiskualidikasi.
• Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Bukti Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol
• KPU Pesawaran Beri Perhatian Khusus 9 Calon PPK, Diindikasi Bawaslu Terlibat Parpol
• Bawaslu Lampung Tengah Temukan Satu Calon PPK Diduga Mantan Caleg
• Dicopot dari Komisoner KPU Lampung, Esti: Ini Konspirasi, Saya Dijebak
"Kalau yang masuk 10 besar ini ada yang terbukti terlibat parpol, maka mereka tidak memenuhi syarat sebagai PPK dan kita akan ambil langkah tegas (dislualifikasi)," jelasnya.
Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Bukti Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus mencari bukti tambahan guna memperkuat temuan dugaan adanya indikasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan partai politik.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut Bawaslu menemukan empat orang calon PPK yang terindikasi ada keterlibatan dengan Parpol.
Empat calon PPK KPU Bandar Lampung yang diduga terlibat partai politik yaitu BS (PDIP) dari Kecamatan Tanjungkarang Barat, AM dan AL (PAN) dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD (Perindo) dari Kecamatan Kedaton.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih terus melakukan pecarian alat bukti tambahan guna memperkuat hasil temuan Bawaslu.
"Semua bukti sebelumnya sudah kita serahkan, kalau memang dia (calon PPK) diluluskan, maka kita akan cari bukti tambahan untuk memperkuat," ungkapnya Rabu (12/02/2020).
Namun jika ke-empat peserta yang terindikasi tersebut tetap diloloskan dalam seleksi PPK maka Bawaslu memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Bahkan, Chandra menegaskan, apabila ke empat calon PPK tersebut dapat masuk 5 besar, Maka Bawaslu akan lakukan proses melalui penanganan pelanggaran.
"Kalau memang diloloskan maka kita proses kepenanganan pelanggaran dan akan kita klarifikasi baik KPU Bandar Lampung dan juga yang bersangkutan," ujarnya.