Pilkada Serentak 2020
4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah
Komisi Pemilihan Umum RI telah resmi menunda empat Tahapan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menunda empat Tahapan Pilkada Serentak 2020.
Diantaranya, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu sesuai Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan demikian diperkirakan tahapan pemilu tahun ini seperti Kampanye, Pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penetapan calon terpilih juga akan bergeser.
Lantas bagaimana dengan partai politik?
• KPU Bandar Lampung Resmi Tunda Empat Tahapan Pilkada 2020
• Wabah Corona, KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS
• 3 Tahapan Pilkada Lampung Tengah 2020 Tertunda karena Wabah Corona
• DPP Partai Golkar Masih Lakukan Survei di 4 Kabupaten/Kota Lain yang Gelar Pilkada
Fungsionaris DPD I Golkar Lampung Tony Eka Chandra mengatakan pada prinsipnya partai Golkar akan tunduk dan patuh dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dan penyeleggara.
Menurutnya, apapun keputusan dan kebijakan baik pemerintah maupun penyelenggara pemilu bukan menjadi masalah bagi Partai Golkar.
"Jadi gak ada masalah," ungkap Tony, Jumat (27/3/2020).
Ketua Komisi IV DPRD Lampung ini menuturkan Partai Golkar akan secara otomatis menyesuaikan kebijakan pemerintah melalui penyelenggara.
"Golkar akan menyesuaikan dengan apa yang diperintahkan oleh pemerintah," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Penyerahan Surat Tugas di DPD I Golkar Lampung Selasa 24/3/2020