Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 1.046 Kasus

Berdasarkan data yang dikumpulkan dalam 24 jam sejak Kamis (26/3/2020) pukul 12.00 WIB, maka ada penambahan 153 kasus baru.

Editor: taryono
kompas.com
Achmad Yurianto 

"Memang diperlukan kesabaran agar masyarakat memahami bahaya wabah korona dan kebijakan yang dibuat pemerintah‎. Polri dalam memberikan perlindungan ke masyarakat senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Salus Populi suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.

Sudah sepekan lebih keluarnya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus Corona.

Namun, masih ada saja masyarakat yang bandel saat diminta aparat kepolisian untuk diam di rumah secara persuasif.

Ini dibuktikan dari sejak keluarnya maklumat kapolri pada 19 Maret 2020 hingga Kamis 26 Maret 2020 kemarin, jajaran Polda, Polres hingga Polsek telah membubarkan 1.371 kerumunan massa yang masih bandel.

Tidak hanya membubarkan, sejak Kamis (26/3/2020) malam kemarin, Polri mulai tegas mengambil sikap dengan mengamankan kerumunan warga ke kantor kepolisian terdekat.

 Langkah ini diterapkan karena banyak masyarakat khususnya kaum muda yang belum mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat kapolri soal tidak berkerumum hingga menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Contohnya dalam patroli skala besar di kawasan Bangkalan, pada Kamis (26/3/2020) kemarin ada 42 pemuda yang diangkut ke Polres Bangkalan.

Mereka terjaring di depan Stadion Gelora Bangkalan, depan cafe, terminal kota, hingga alun-alun.

‎Di Ngawi, Jawa Timur sebanyak 36 muda-mudi diamankan ke Polres Ngawi menggunakan mobil patroli.

Mereka terjaring patroli tim gabungan polisi bersama TNI, Satpol PP dan BPBD dalam mencegah penyebaran virus corona.

Dari 36 yang diamankan, enam diantaranya adalah penjual warung dan cafe yang tetap buka meski telah diperingatkan untuk tutup.

‎Mereka yang terjaring diberi peringatan dan didata.

Jika mengulangi lagi akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved