Liga 2 2020

PSSI Dianggap Sewenang-wenang Soal Pembayaran Gaji Pemain 25 Persen

Keputusan masalah gaji itu langsung mendapatkan tentangan dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI).

Dokumentasi PSSI
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, saat memberi arahan di rapat luar biasa yang dihadiri pengurus PT LIB serta manajer tim Liga 1 dan Liga 2 di Hotel Fairmount, Senin 16 Maret 2020. PSSI Dianggap Sewenang-wenang Soal Pembayaran Gaji Pemain 25 Persen. 

PSSI resmi memperpanjang penundaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.

Penundaan kompetisi tersebut berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, PSSI telah menunda gelaran kedua kompetisi tersebut sejak Senin (16/3/2020) selama dua pekan atau berakhir pada Senin (30/3/2020).

Namun, karena kondisi wabah virus corona tak dirasa belum mereda, maka PSSI kembali menunda gelaran kompetisi hingga Mei 2020.

Media Officer Badak Lampung FC Imam Rizaldi membenarkan penundaan tersebut.

Menurut Imam, penundaan tersebut lantaran wabah virus corona yang belum mereda.

"Iya, itu 29 Mei 2020 (penudaan) maksimal, paling cepat April 2020 atau awal Mei 2020 itu sudah mulai lagi sebenarnya, karena itu dijeda dulu selama satu bulan," kata Imam, Sabtu (28/3/2020).

"Tetapi, nanti dilihat dulu perkembangannya gimana, kalo nanti keputusan dari presiden ada perpanjangan lagi, ya maksimal di Juli 2020 itu baru mulai kembali (kompetisi)," imbuh Imam.

Mengutip laman pssi.org, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus corona (Covid-19).

Iriawan menegaskan, Surat Keputusan tertanggal 27 Maret 2020 tersebut menimbang arahan Presiden Joko Widodo, maklumat Kapolri, Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status darurat bencana wabah virus corona, serta juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan, bahwa Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata Iriawan, Sabtu (28/3/2020).

Karena itu, Iriawan melanjutkan, klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

“Dengan ini saya memutuskan menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan Liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” paparnya.

Namun, lanjut Iriawan, apabila pemerintah memperpanjang status darurat bencana setelah 29 Mei 2020 dan PSSI memandang belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka Liga 1 dan Liga 2 2020 akan dihentikan.

“Hal-hal terkait teknis, termasuk penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub pada pihak ketiga, promosi dan degradasi, akan saya atur kemudian pada surat keputusan terpisah,” jelasnya.  (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul PSSI Dianggap Semena-mena soal Keputusan Gaji 25 Persen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved