Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu

Bawaslu Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu. Hal ini sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah. Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.

Hal tersebut sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.

Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total petugas sebanyak 346 yaitu, Panwascam 186 dan Panwaslu 160.

"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2020).

Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK

4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah

Golkar Patuhi Penundaan Tahapan Pilkada, Firmansyah-Bustomi Dukung Penundaan Pilkada

Gerindra Usung Hipni Maju Pilkada Lampung Selatan 2020

Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merbaknya virus Corona.

Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.

"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.

Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku akan diberhentikan sementara.

Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.

"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.

Nonaktifkan PPK

Antisipasi Wabah Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.

Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penonaktifan Badan Adhoc merupakan intruksi KPU RI.

Dimana, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi kepada untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.

"Iyakita lagi mempersiapkan keputusan terkait surat KPU RI untuk menonaktifkan PPK," ujar Dedi kepada Tribunlampung.co.id, jumat (27/3/2020).

Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membuat surat keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan PPS.

"Jadi KPU diminta untuk melakukan perubahan atas Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota tahun 2020," jelasnya.

Namun demikian, terus Dedi, perubahan penetapan dan penganngkatan anggota Badan Adhoc itu tidak berlaku bagi PPS.

Pasalnya, KPU Bandar Lampung belum melakukan pelantikan terhadap anggota PPS di Kota Bandar Lampung.

"Iya untuk PPS memang belum dilantik," kata dia.

KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS

Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.

Alhasil, tahapan penyelenggaraan pemilihan di delapan kabupaten/kota di Lampung turut tertunda.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 8 dan Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

"Iya, delapan kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 8. Jadi kabupaten/kota ini semuanya menunda pelantikan PPS. Harusnya hari ini, tapi tertunda," kata Erwan, Minggu (22/3/2020).

Selain pelantikan PPS, pihaknya juga menunda pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Untuk jadwal nanti," katanya lagi.

Meski demikian, kata Erwan, KPU tidak libur.

"Kami tetap bekerja. Ketua dan pejabat eselon tetap berkantor. Tapi jam kerjanya dari jam sembilan sampai tiga (sore) sesuai aturan pemerintah," sebutnya.

Terkait koordinasi pelantikan dan jadwal lebih lanjut, Erwan mengaku pihaknya menggunakan fasilitas telekonferensi.

"Dan kami tidak ada tatap muka dengan teman-teman kabupaten/kota. Jika perlu kita menggunakan (media) elektronik," ucap Erwan.

Kondisi itu, kata dia, tak berdampak signifikan terhadap tahapan pilkada.

"Semoga kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera tertanggulangi, keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali," tandasnya.(Tribulampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved