Fatwa Lengkap PP Muhammadiyah jika Wabah Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri
Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertiB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat Id, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.
• PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 Jatuh Jumat 24 April 2020
• Riwayat Perjalanan Pasien 02 Virus Corona di Lampung yang Meninggal, Sempat ke Palembang
• PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ada Penyesatan Informasi Soal Vape
Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini.
"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang obyektif," ujar Haedar.
"Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.
Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan. Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah. Sementara tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.
Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah
Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Shalat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjemaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.
"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
Shalat Jumat diganti shalat dzuhur