Oknum Polwan Diduga Sebar Hoaks, Sebut Karyawan Sebuah Hotel ODP Corona, 'Virus Ini Su Macam Zombie'
"Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong
Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.
Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi.
Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan oknum Polwan tersebut bukan anggota Polresta Pulau Ambon.
“Yang jelas dia (LL) bukan anggota Polresta Pulau Ambon, bapaknya saja yang tinggal di Aspol Polresta. Lebih jelas cek ke Polda,” ungkapnya.
Ini postingan oknum anggota Polwan Polda Maluku di akun Facebooknya.
"Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong Yth . Bpk Kapolresta Ambon sgera adaka peyemprotan juaa. Virus ini su macam zombie".
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas