Sempat Lompat dari Kendaraan Polisi, Begal Sadis Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap

Saat membegal seseorang, kedua pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Sempat Lompat dari Kendaraan Polisi, Begal Sadis Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap dua begal di Kota Makassar yang menjambret seorang wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/3/2020). 

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal mengatakan, kedua begal tersebut berinisial AA alias Bondeng (26) dan GR (23).

Keduanya ditangkap di kediamannya, Kecamatan Mamajang, Senin (30/3/2020) dini hari.

"Mereka terlibat curas. Aksi begalnya terekam CCTV sehingga kami mudah melacak para pelaku. Korbannya wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kejadian malam minggu," kata Ahmad Syah melalui telepon, Senin.

Ahmad mengungkapkan, begal ini sudah sebelas kali beraksi di Makassar.

VIDEO Detik-detik Begal Todong Pistol hingga Baku Tembak dengan Polisi

Baku Tembak Polisi vs Begal di Lampung, Serang Petugas hingga Tewas saat Digerebek

Polisi Beberkan Peran Komplotan Begal di Gunung Sugih

Saat membegal seseorang, kedua pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Ahmad menyebut AA merupakan eksekutor yang merampas langsung barang korbannya seperti dompet, tas, dan ponsel.

AA juga yang menancapkan panah ke korbannya.

Sementara GR berperan sebagai joki motor.

"Mereka sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini, kami masih mengejar dua orang pelaku lainnya," ungkap Ahmad Syah.

Diceritakan Ahmad, saat timnya melakukan penangkapan, salah satu pelaku begal sadis berinisial AA sempat melompat dari kendaraan polisi dan membenturkan kepalanya ke wajah salah satu petugas.

AA sempat kabur dan mengabaikan tembakan peringatan polisi.

Polisi pun menembakkan dua peluru yang mengenai kaki kanan hingga dirinya tersungkur.

Ahmad Syah mengatakan pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum dibawa ke Mapolrestabes Makassar.

"Untuk pasalnya sementara akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ayat 2  dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelas Kali Beraksi, Komplotan Begal Ini Akhirnya Ditangkap karena Terekam CCTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved