Pelayanan Pubilk

Cara Buat SKCK dan Syarat yang Harus Dilengkapi, dan Waktu serta Biaya Buat SKCK Tahun 2020

Titin Maezunah mengatakan, SKCK adalah tanda bukti bila seseorang tidak pernah atau belum melakukan tindak prilaku kejahatan, lantaran memiliki sikap

Editor: Romi Rinando
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Cara Buat SKCK, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKCK Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Syarat buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbitkan dari kepolisan. 

SKC adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri, yang banyak dibuat  calon pencari kerja untuk digunakan melamar pekerjaan.

Dalm SKCK bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Polri. Lalu, apa itu SKCK, syarat, prosedur, waktu dan berapa biaya buat SKCK Tahun 2020?

Diketahui, SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kala itu, SKKB hanya diperuntukan bagi seseorang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Saat ini, Tahun 2020, SKCK telah memiliki banyak kegunaan.

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memastikan, pembuatan SKCK sangatlah mudah.

 Cara Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD

 Cara Buat STTPLP, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Surat Tanda Terima Laporan Polisi

 Cara Buat Laporan Polisi, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Kepolisian

 Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

Namun demikian, kata Titin Maezunah, calon pembuat SKCK harus lebih dulu melengkapi segala bentuk persyaratan yang dibutuhkan.

“Asal persyaratannya lengkap, KK, KTP, Foto dan tempat tinggalnya jelas bisa langsung ke pelayanan dan pasti akan segera dilayani,” ungkap AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SKCK di Tahun 2020?

Titin Maezunah mengatakan, SKCK adalah tanda bukti bila seseorang tidak pernah atau belum melakukan tindak prilaku kejahatan, lantaran memiliki sikap dan kelakuan yang baik di mata hukum Indonesia.

Dalam kata lain, lanjut Titin Maezunah, SKCK merupakan bentuk pengakuan dari pihak kepolisian, bila seseorang tidak memiliki catatan hukum.

Selain sebagai salah satu dokumen penting guna melengkapi sejumlah persyaratan tertentu, terus Titin Maezunah, SKCK memiliki fungsi sesuai tempat penerbitan, di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved