Imbas Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
• 7 Siswa Calon Perwira Polri Positif Corona, Siswa Lain Dipulangkan ke Polda Masing-masing
• VIDEO Sultan Hamengkubuwono X Meminta Pemerintah Buka Data Wilayah Zona Merah Corona
• Pengusaha Bob Hasan Meninggal Dunia, Tidak Terkait Corona
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.
Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat