Pilkada Serentak 2020

KPU Bandar Lampung Tunggu Keputusan Resmi KPU RI Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunggu kebijakan resmi tentang penundaan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi - KPU Bandar Lampung Tunggu Keputusan Resmi KPU RI Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020. 

“Kami siap mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat, kalau soal anggaran masih, anggarannya masih banyak banget,” ungkap Khoiriyah kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Covid-19 bukan merupakan bencana biasa, sehingga tidak memungkinkan Pilkada Serentak 2020 untuk tetap dilaksanakan pada September 2020.

"Pertama, kan ini bencana (wabah virus corona) sangat luar biasa dan harus disikapi oleh banyak pihak, maka tidak mungkin pilkada dipaksakan pada September (2020) sehingga harus ditunda," tuturnya.

"Sampai saat ini, 4 tahapan Pilkada Serentak 2020 di masing-masing daerah se-Indonesia resmi ditunda,” jelas Khoiriyah.

Namun demikian, kata Khoiriyah, penundaan Pilkada Serentak 2020 secara resmi akan disampaikan melalui Perppu sebagai payung hukum kebijakan penundaan Pilkada Serentak 2020 sekaligus realokasi anggaran.

Sehingga, lanjut Khoiriyah, pihaknya hanya menunggu dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

“Kemarin dalam RDP ada beberapa poin yang disepakati, tetang penundaan Pilkada dengan mendorong mengeluarkan Perppu, termasuk juga terkait realokasi anggaran Pilkada untuk Pandemi Corona,” kata dia.

“Yang pasti kita siap bagaimanapun dan apapun kebijakannya dengan Perppu, soal anggaran itu kita sudah sampaikan kepada pimpinan kita terkait pertimbangan-pertimbangan alokasi anggaran,” tandas Khoiriyah.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved