Pilkada Serentak 2020
KPU Bandar Lampung Tunggu Keputusan Resmi KPU RI Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunggu kebijakan resmi tentang penundaan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunggu kebijakan resmi tentang penundaan Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Untuk penundaan Pilkada Serentak 2020, belum ada yang secara resmi, yang ada penundaan tahapan pelantikan PPS, verifkasi faktual dan pemutahiran data pemilih," kata Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (31/3/2020).
Dedi menuturkan, pihaknya secara tegak lurus akan mengikuti keputusan dari KPU RI.
• Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bawaslu Lampung Siap Realokasikan Anggaran Tangani Wabah Corona
• Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020
• Cegah Penyebaran Virus Corona, PKB Lampung Semprot Cairan Disinfektan di Tempat Ibadah
• KPU Lampung Tunggu Surat Edaran dari KPU RI Terkait Anggaran dalam Penundaan Pilkada
Pasalnya, kata Dedi, rencana untuk menunda Pilkada Serentak 2020 sedang dalam pembahasan oleh Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.
"Rencananya itu nanti diatur dalam Perppu, kita tunggu saja," jelasnya.
Dedi menjelaskan, rencana penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU serta Bawaslu pusat.
Di mana, dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, imbas dari adanya penyebaran virus corona Covid-19.
"Jadi terkait hasil rapat kerja sudah bisa jadi kesepakatan bersama antara pemerintah, parlemen dan lembaga penyelenggara pemilu KPU, bawaslu, dan DKPP, tapi belum secara resmi," pungkasnya.
Bawaslu Siap Realokasi Anggaran
Di sisi lain, Pilkada Serentak 2020 dipastikan ditunda dan akan dilanjutkan pada Tahun 2021 akibat wabah virus corona (Covid-19).
Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Mendagri, Koimisi II, KPU RI, dan Bawaslu RI pada Senin 30 Maret 2020 di Jakarta, sisa anggaran Pilkada Serentak 2020 direalokasikan untuk penanganan pandemi virus corona.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah membenarkan hal tersebut.
Khoiriyah mengaku siap merealokasikan sisa anggaran Pilkada Serentak 2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Khoiriyah juga mengakui jika nilai anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari APBD itu masih tersisa banyak lantaran tidak terpakai secara keseluruhan.
Untuk itu, lanjut Khoiriyah, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat termasuk jika ada kebijakan merealokasikan anggaran Pilkada Serentak 2020 untuk penanganan pandemi virus corona.