Pilkada Serentak 2020

Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020

7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Provinsi Lampung mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung.co.id
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah. Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Provinsi Lampung mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu merupakan tindaklanjut penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.

Yakni ada tiga temuan di Pesisir Barat, dua temuan di Lampung Tengah, kemudian satu temuan Lampung Timur, dan satu temuan di Waykanan.

"Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sebenarnya ada 11 tindak lanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN," ungkap Khoir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

KPU Lampung Tunggu Surat Edaran dari KPU RI Terkait Anggaran dalam Penundaan Pilkada

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Anggaran Pemda Dialokasikan untuk Tangani Wabah Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Imbas Virus Corona

Partai Golkar Minta Balon Segera Bangun Koalisi dengan Partai Lain untuk Menangkan Pilkada

Khoir menuturkan, sanksi yang diberikan oleh KASN beragam sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Seperti, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.

Kemudian, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah seperti terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.

Selanjutnya memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.

"Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN," kata dia.

"Selain pelanggaran ASN, Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditindaklanjuti," tandasnya.

Jenis Pelanggaran

- ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Kedua ASN diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang
- mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah di Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN
- memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial. Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN
- pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditindaklanjuti

Nonaktifkan Panwascam dan Panwaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved