Pilkada Serentak 2020
Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020
7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Provinsi Lampung mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.
Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total 346 petugas, terdiri dari Panwascam 186 orang dan Panwaslu 160 orang.
"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346 orang," ungkap Chandra kepada Tribun, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merebaknya virus Corona. Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.
"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.
Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku juga akan diberhentikan sementara. Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)