Kasus Corona di Indonesia
Tangani Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Tetapkan darurat kesehatan, kepala daerah diminta tak ambil kebijakan sendiri
Terkait penanganan virus corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona di Indonesia, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
"Sesuai Undang-Undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Presiden Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
1.528 kasus
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 kembali bertambah.
Berdasarkan data pemerintah pusat yang masuk hingga Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 1.528 kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah ini bertambah 114 pasien dalam 24 jam terakhir.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore.