Kasus Corona di Indonesia

Tangani Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ilustrasi Presiden Jokowi. Tangani Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

"Saya baru saja mendatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Tribunnews.com (grup Tribunlampung.co.id), Selasa (31/3/2020).

Jokowi menyebut, Perppu tersebut menjadi landasan perbankan dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, dalam menjamin kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Jokowi menyebut, akan mengalokasikan Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan.

"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial," ujarnya.

Sementara, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Gratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA, diskon untuk 900 VA

Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19. 

Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan. 

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara, pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Selain itu, Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan tersebut akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved