Pelayanan Publik
Syarat Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD
SKLD adalah sebuah surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Lapor Diri atau SKLD adalah surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.
SKLD merupakan salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Lalu, apa syarat membuat SKLD, cara buat, prosedur, waktu dan berapa biaya buat SKLD?
Surat keterangan lapor diri berisikan perihal data-data pelapor secara lengkap.
Umumnya, SKLD diperuntukan bagi setiap warga negara asing (WNA), yang hendak melengkapi dokumentasi izin tinggal di NKRI.
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah menjelaskan, umumnya surat keterangan lapor diri dikeluarkan oleh pihak Satuan Intelkam.
“Untuk lapor diri tetap melalui SPK, tetapi pasti umumnya nanti diarahkan ke Intel. Pada intinya untuk mendapatkan SKLD, dokumen-dokumen harus lengkap,” terang AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
• Cara Buat STTPLP, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Surat Tanda Terima Laporan Polisi
• Cara Buat Laporan Polisi, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Kepolisian
• Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020
Apa fungsi surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah mengungkapkan, SKLD berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia.
Surat tanda terima pemberitahuan, lanjut Titin Maezunah, memastikan sebuah kegiatan yang digelar tersebut, telah diizinkan oleh pejabat polri setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian.
Apa syarat mengajukan pembuatan surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah menerangkan, adapun sejumlah syarat dalam membuat surat keterangan lapor diri, antara lain seperti:
1. Membawa Surat Permohonan Penerbitan (STM).
2. Membawa Paspor asli dan fotokopi.
3. Membawa KITAS/KITAP.