Pelayanan Publik

Syarat Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD

SKLD adalah sebuah surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Cara Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD. 

4. Membawa KTP/Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga (KK) induk semang (Penjamin anda selama berada di Indonesia).

Bagaimana cara buat surat keterangan lapor diri?

Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk mendapatkan surat keterangan lapor diri, seperti:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat.

2. Menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada petugas.

3. Petugas akan memeriksa anda, dengan melakukan wawancara singkat serta memeriksa berkas.

4. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan di terbitkan Surat Tanda Melapor (STM).

5. Kemudian bubuhkan tanda tangan anda, serta cap instansi oleh petugas kepolisian.

Berapa lama waktu membuat surat keterangan lapor diri?

Proses pembuatan surat keterangan lapor diri, kata Titin Maezunah, tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni hanya sekira 10 menit.

Berapa biaya buat surat keterangan lapor diri?

Titin Maezunah memastikan, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan lapor diri, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.

Demikian, penjelasan syarat buat SKLD, cara buat, prosedur, waktu dan biaya buat SKLD. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved