Pelayanan Publik
Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur, Biaya dan Waktu Penerbitan Akta Kematian
Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan Akta kematian merupakan dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika ada seseorang meninggal maka sangat penting untuk mengurus Akta Kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan. Sebenarnya apa syarat penerbitan kutipan akta kematian dan bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta kematian?
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta kematian merupakan surat atau dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia.
“Akta Kematian merupakan dokumen yang dibuat oleh ahli waris saat pewaris dinyatakan meninggal dunia dan akta kematian ini diterbitkan saat ahli waris memintanya,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat penerbitan kutipan akta kematian?
Berikut syaratan penerbitan kutipan akta kematian, menurut Ahmad Zainuddin.
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang.
2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan.
3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan.
4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah.
5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal.
• Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak E-KTP hingga Akta Kematian 1,5 Menit
6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa.
8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA.
9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya.
10. Surat keterangan dari kepolisian.