Pelayanan Publik
Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur, Biaya dan Waktu Penerbitan Akta Kematian
Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan Akta kematian merupakan dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia
12. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
13. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
14. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil.
15. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.
16. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala Dinas.
17. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian.
18. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
• VIDEO Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Tahun 2019
19. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas.
20. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Berapa lama penerbitan kutipan akta kematian?
Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta kematian selama enam hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Berapa biaya penerbitan kutipan akta kematian?
Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan kutipan akta kematian tidak dipungut biaya / Gratis.
Demikian penjelasan Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur, Biaya dan Waktu Penerbitan Akta Kematian. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)