Pelayanan Publik
Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur, Biaya dan Waktu Penerbitan Akta Kematian
Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan Akta kematian merupakan dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika ada seseorang meninggal maka sangat penting untuk mengurus Akta Kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan. Sebenarnya apa syarat penerbitan kutipan akta kematian dan bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta kematian?
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta kematian merupakan surat atau dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia.
“Akta Kematian merupakan dokumen yang dibuat oleh ahli waris saat pewaris dinyatakan meninggal dunia dan akta kematian ini diterbitkan saat ahli waris memintanya,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat penerbitan kutipan akta kematian?
Berikut syaratan penerbitan kutipan akta kematian, menurut Ahmad Zainuddin.
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang.
2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan.
3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan.
4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah.
5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal.
• Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak E-KTP hingga Akta Kematian 1,5 Menit
6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa.
8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA.
9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya.
10. Surat keterangan dari kepolisian.
11. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
Bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta kematian?
“Untuk prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kematian diajukan oleh ahli waris yang membawa syarat yang sebelumnya sudah ditanda tangani petugas layanan,” kata Ahmad Zainuddin.
Berikut prosedur penerbitan kutipan akta kematian.
• Cara Mengubah Akta Kelahiran yang Salah, Perhatikan 2 Syarat Perbaikan Akta Kelahiran
1. Pemohon adalah ahli waris
2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
5. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
6. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.
7. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.
8. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.
• Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping
9. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
10. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.
11. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.
12. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
13. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
14. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil.
15. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.
16. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala Dinas.
17. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian.
18. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
• VIDEO Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Tahun 2019
19. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas.
20. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Berapa lama penerbitan kutipan akta kematian?
Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta kematian selama enam hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Berapa biaya penerbitan kutipan akta kematian?
Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan kutipan akta kematian tidak dipungut biaya / Gratis.
Demikian penjelasan Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur, Biaya dan Waktu Penerbitan Akta Kematian. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)