Pelayanan Publik

Syarat dan cara Buat Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Serta Cara Menjadi Anggota Perbakin

Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.

Editor: Romi Rinando
tribunjateng
Ilustrasi Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta 

Kalau ditotal, untuk senjata api peluru tajam harga senjata plus perizinan berkisar Rp150-175 jutaan, peluru karet Rp35 jutaan, dan peluru gas Rp20 jutaan.

Apakah dikenakan pajak?

Setiap tahun surat kepemilikan harus diperpanjang ke Mabes Polri. Tak mahal-mahal, masih di bawah pajak kendaraan bermotor.

Membeli senjata api tidaklah semudah membeli kendaraan bermotor. Datang ke show room, cocok harga, bawa pulang.

Importir tidak akan sembarang melepas dagangannya.

Sejumlah importir biasanya memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk mencoba jenis-jenis yang ditawarkan atau yang disenanginya.

Importir juga akan menelusuri lebih jauh alasan Anda untuk memiliki senjata api.

Apakah karena pekerjaan (seperti direktur utama, direktur keuangan) atau alasan lain seperti kebanyakan dirasakan selebriti sering baru pulang sampai dini hari.

Kalau importir merasa nyaman dengan Anda, baru proses jual-beli bisa dilaksanakan.

Langsung dapat, ntar dulu. Anda harus bersabar cukup lama, sekitar lima – enam bulan sebelum boleh membawanya pulang.

Semua persyaratan yang telah dipenuhi, akan diserahkan importir atau penjual kepada Polda setempat dalam hal ini Direktorat Intel dan  Keamanan.

Pada gilirannya, Polda akan mengecek ulang lagi kebenaran data yang ada di formulir permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Maka jangan heran kalau tiba-tiba rumah atau kantor Anda didatangi petugas polisi.

Sekali lagi demi keamanan, perizinan menerapkan sistem satu pintu.

Semua persyaratan yang sudah direkomendasikan Polda setempat, lalu dikirim ke Mabes Polri untuk menunggu pengesahan dari Kepala Kepolisian RI.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved