Pelayanan Publik

Syarat dan cara Buat Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Serta Cara Menjadi Anggota Perbakin

Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.

Editor: Romi Rinando
tribunjateng
Ilustrasi Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta 

Hingga saat ini di Indonesia, kepemilikan senjata api lebih banyak digunakan untuk kepentingan bela diri dalam kaitan pekerjaan.

Seperti direktur utama, direktur keuangan, pengacara, selebriti, satuan pengamanan, atau perusahaan sekuritas.

Bagi mereka sepertinya berlaku ungkapan: the handgun does not win battles, but it saves the lives of those in battle.

Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta
Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.

Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):

1. Fotokopi KTP 1 lembar.

2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

4. Fotokopi SIUP 1 lembar

5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar

6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar

7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar

8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar

9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar

10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved