Pelayanan Publik
Syarat dan cara Buat Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Serta Cara Menjadi Anggota Perbakin
Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.
11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar
12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar
Syarat kepemilikan senjata karet-gas
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Kartu Anggota Satpam/Polsus 1 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
4. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Kerja 1 lembar
5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar
6. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar
7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 8 lembar
8. Hasil psikotest 1 lembar
9. Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lembar
Keterangan: * Tidak berlaku bagi Kepemilikan Senjata Gas
Syarat Menjadi Anggota Perbakin
Calon anggota harus menghubungi pengurus daerah atau pengurus cabang dan meminta informasi mengenai pendaftaran.
Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.
Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan akan diproses ke pengurus daerah atau pengurus cabang, dengan syarat-syarat
1. Mengisi formulir keanggotaan Perbakin, rekomendasi dua orang anggota Perbakin yang masih aktif,
2 SKCK,
3. pas foto 4x 6 dan 3x4 masing-masing empat lembar,
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter,
5. umur minimal 14 tahun untuk atlet target atau 21 tahun untuk atlet berburu.
6 Untuk atlet berburu dan atlet tembak reaksi, wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
7. Berkas pengajuan keanggotaan nantinya akan dikirim oleh pengurus daerah kepada PB Perbakin.
8. Bila seluruh persyaratan telah terpenuhi, calon anggota akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB Perbakin, yang ditandatangani oleh ketua umum, dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
9. Jika ingin memperpanjang KTA, diperlukan beberapa persyaratan seperti pas foto, fotokopi sertifikat penataran berburu, fotokopi KTA lama, fotokopi KTP, dan ditandatangani oleh ketua klub yang bersangkutan.
10. Kartu Tanda Anggota Perbakin ini menjadi bukti sah masyarakat menjadi anggota Perbakin dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kejuaraan menembak, membeli senjata api, membeli peluru, dan lain-lain.
Untuk tes atau ujian pendaftaran anggota, ada beberapa teori yang wajib dikuasai oleh calon anggota.
Tes-tes teori tersebut adalah mengoperasikan senjata api, safety, peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata berapi, keorganisasian, tes teknis, dan cara mengatasi masalah jika terjadi kecelakaan. Setelah tes teori, peserta akan mengikuti ujian praktik dan ujian final.
Untuk menjadi anggota Perbakin, salah satu klub menembak di Jakarta mengatakan biaya mendaftar adalah sebesar Rp550 ribuan. Biaya sudah termasuk pembuatan KTA dan SKK Club Perbakin yang berlaku untuk satu tahun, dan sudah termasuk biaya kirim untuk area Jabodetabek. (Tribunlampung.co.id)