Video Berita

Roro Fitria Bebas Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dikabulkan

Pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, artis Roro Fitria bebas dari penjara. Kepastian bebasnya Roro Fitria dibenarkan kuasa hukumnya

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Roro Fitria Bebas Penjara Setelah Pembebasan Bersyarat Dikabulkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, artis Roro Fitria bebas dari penjara.

Kepastian bebasnya Roro Fitria dibenarkan kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.

Roro Fitria harus menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

VIDEO Tercatat Ada 11 Pasien Positif Corona di Lampung Kamis 2 April 2020

VIDEO Viral Aksi Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Terjadi di Bekasi

BREAKING NEWS Sri Widodo Absen dari Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, JPU Ungkap Penyebabnya

Syarat Penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak, Biaya dan Prosedur Penerbitan KIA

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Masih Kecanduan Narkoba

Sebelumnya, biarpun sudah hidup di penjara selama tujuh bulan, ternyata aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba.

Roro Fitria masih belum bisa melepas rasa kecanduannya terhadap barang haram narkoba.

Karena itu, pihaknya sampai mendatangkan psikiater untuk melepaskan kecanduan Roro Fitria.

Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.IDhubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.

Doyan Bunga Kantil

Artis Roro Fitria ditahan akibat tersandung kasus narkoba.

Selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria sempat merasa depresi hingga tak berselera makan.

Demikian cerita dari kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon.

"Bu Roro kan beberapa kali memang sempat gundah tidak mau makankan," ungkap kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi.

Karena itulah Roro Fitria akhirnya minta dikirimi makanan oleh tim kuasa hukumnya.

Akan tetapi depresi yang dialami Roro Fitria semakin parah setelah meninggalnya sang ibunda.

Saat itu pula Roro Fitria mulai tak ingat makan.

"Biasakan kita kirim, makanya Nyai itu pesan cuman karena peristiwa kemarin Nyai nggak sempat pesen makanan," ungkap Asgar Sjarfi.

Roro Fitria menjadi lebih sering mengkonsumsi makanan yang disediakan di rutan.

Bahkan Roro Fitria merasa selera makannya lebih cocok dengan menu masakan rutan.

Roro Fitria mengungkapkan kepada Asgar Sjarfi bahwa makanan di rutan lebih sehat dibanding makanan yang biasa dibelinya.

"Iya cocok, jadi sehat Alhamdulillah emang makanan di rutan itu memang higienis banget, vitaminnya ini, memang karbohidratnya ini, resepnya udah di ini (dipikirkan), jadi beliau pernah bilang makanan di dalam lebih sehat dari pada di luar," jelas Asgar Sjarfi.

Namun, Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa hal yang dipesan Roro Fitria selain makanan. Yakni beberapa jenis bunga.

"Biasa itu sih bunga, bunga Suzzana itu, bunga kantil ya atau bunga mawar, untuk dikonsumsi," ungkap Asgar Sjarfi.

Roro Fitria mengonsumsi bunga tersebut dengan alasan adanya manfaat kesehatan yang didapatnya.

"Untuk kesehatan dan kebudayaan," ujar Asgar Sjarfi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved