Daftar Koruptor Bakal Bebas Jika Revisi PP 99 Terlaksana Versi ICW
ICW merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika revisi PP tersebut terlaksana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Rencana revisi PP ini untuk membebaskan para tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Jika revisi ini terjadi, maka akan ada beberapa koruptor yang menghirup bebas.
Indonesia Corruption Watch ( ICW) merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika revisi PP tersebut terlaksana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.
• Sambil Angkat Tangan Yasonna Sumpah Tak Kenal Harun Masiku, Janganlah Bohong di Siang Hari Bolong
• Napi Koruptor dan Narkotika Bakal Dibebaskan Cegah Corona, Menkumham Beri Penjelasan
• Arab Saudi Lockdown Mekkah dan Madinah Cegah Virus Corona
• Geram Lihat Emak-emak Masih Kumpul-kumpul Saat Social Distancing, Ketua RT Lempar Wajan Gorengan
Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.
Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.
Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.
Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:
1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.