Pelayanan Publik

Syarat Buat Kartu Keluarga atau KK, Prosedur, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya

Kartu Keluarga adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut.

Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, A Zainuddin. Syarat Buat Kartu Keluarga atau KK, Prosedur, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Penerbitan Kartu Keluarga atau KK adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KK adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut. Setelah memahami Kartu Keluarga, lalu apa syarat membuat KK?

Kartu keluarga dicetak dalam susunan tiga rangkap, yang mana masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan Kartu Keluarga merupakan salah satu dari 23 produk pelayanan, yang dilakukan oleh pihaknya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Ia juga menjelaskan, jika Kartu Keluarga adalah induk dari segala induk dokumen kependudukan.

“Artinya warga wajib memiliki KK dan masuk ke dalam KK. Di mana secara idealnya KK itu sendiri terdiri dari Kepala Keluarga (Ayah), Istri, anggota keluarga (anak, cucu, orang tua dan mertua),” kata Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

“Jadi kita yakinkan betul semua data yang terisi di dalamnya, harus sesuai dengan dokumen autentik yang dimiliki setiap individu,” tambahnya.

Bagaimana prosedur pembuatan Kartu Keluarga?

Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat Kartu Keluarga, antara lain seperti:

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon.

3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.

4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator.

5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk.

6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved