Pelayanan Publik

Syarat Buat SIM D, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM D

SIM D adalah surat izin mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/DODI KURNIAWAN
Ilustrasi. Cara Buat SIM D, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM D. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) D merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM D adalah surat izin mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM D?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM D?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM D?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM D, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Ilustrasi. Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A Khusus
Ilustrasi. Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A Khusus (Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA)

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Kapolri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved