Pelayanan Publik
Syarat Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Prosedur, Biaya, dan Manfaatnya
Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Adapun sejumlah syarat pembuatan surat keterangantempat tinggal WNA, yakni:
1. Fotocopi KK.
2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM.
3. Surat lapor diri dari kepolisian.
4. Surat tanda diri dari perusahaan yang bersangkutan.
5. Surat pertanggungjawaban WNI asli.
6. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam) lembar.
Berapa biaya pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat surat keterangan tempat tinggal WNA?