Pelayanan Publik

Syarat dan Biaya Buat Pengamanan Objek Vital

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, menjelaskan pengamanan objek vital dikenal juga dengan sebutan pamovit.

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi - Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan, syarat dan cara buat pengamanan objek vital. 

Apa syarat mengajukan pengamanan objek vital?

AKP Titin menuturkan guna mendapatkan pengamanan tersebut, hanya perlu mengirimkan surat permohonan pengamanan.

“Langsung saja, syaratnya cukup surat,” tuturnya.

Betapa lama proses pengamanan objek vital?

Umumnya, proses pengamanan objek vital tersebut akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Berapa biaya pengamanan objek vital?

Pengamanan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan Polri adalah pihak yang paling berwenang terkait pengamanan.

Mengajukan permohonan pengamanan objek vital ke pihak kepolisian, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk tugas pokok Polri.

“Itu semuanya, gratis tidak pakai biaya,” tandasnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved