Diancam Luhut Pandjaitan Akan Dilaporkan Polisi, Said Didu Posting Video Mandikan Sapi

Jika Said Didu tak meminta maaf, pihak Luhut Pandjaitan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Tayang:
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Diancam Luhut Pandjaitan Akan Dilaporkan Polisi, Said Didu Posting Video Mandikan Sapi 

Said Didu dinilai bersikap santai menghadapi ancaman pelaporan terhadap dirinya.

Akun @Tony_HeXa menulis, "Luhut kocar - kacir gmn memperkarakan pak Didu, sementara itu dibelahan dunia lain, Pak @msaid_didu
dengan santuy nya mandiin sapi2 nya...Eaaaa.. !!!"

Akun @Lam_Sijan menulis "Dibaca: "Drpada nanggepin titah Raja utk minta maaf, mending mandiin sapi biar bersih"Dibawa santuy...
Bikin kesel yg ultimatum.. Smiling face with smiling eyes
#WeAllStandWithSaidDidu."

Akun @r_rakutta menulis, "Negara ingin menunjukkan Kuasanya bagi mereka yg menentang nya dgn cara menakuti2 pengKritik ke pada Pemerintah dgn Ancaman Hukuman. #WeAllStandWithSaidDidu."

Sementara itu, adapula yang menganggap Said Didu sedang berakting di tengah ancaman yang sedang ditujukan kepadanya.

Seperti diungkapkan akun @Petromax_76 yang menulis, "Jangan kau bodoh I warga net.. Itu pencitraan yg kau bikin.. Kelihatan dr gerak tangan mu engkau tidak biasa mengayunkan itu.. Ditunggu konfirmasi sama bung LBP."

Tuntut permintaan maaf

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi, dikutip dari Kompas.com.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu, yakni Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved