Debt Collector Tetap Intai Nasabah, Jubir Jokowi Ralat Pernyataan yang Berhak dapat Keringaan Kredit
Sayangnya, peraturan tersebut masih diabaikan oleh pihak leasing hingga membuat pemilik kendaraan kesulitan. Latifah, seorang pengemudi ojek online,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pidato presiden Jokowi terkait relaksasi kredit atau kelonggaran kredit sempat membuat bingung masyrakat.
Pasalnya dalam pidato Jokowi menjanjikan kelonggaran akibat dampak virus corona, diantaranya kepada pengemudi ojek online, dan kredit dibawah nilai 10 miliar.
Namun faktanya pernyataan Jokowi ternyata menimbulkan keresahaan, pasalnya banyak pengemudi ojek online tetap diminta membayar angsuran oleh pihak leasing atau bank.
Bahkan beberapa hari pasa pidato Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa relaksasi kredit hanya diberikan untuk pasien atau keluarga pasien yang berdampak corona.
Namun pernyataan itu tak juga menyelsaikan masalah. Dan kembali lagi -lagi Fadjroel meralat pernyataannya.
• Karut Marutnya Komunikasi Anak Buah Jokowi tentang Corona, Para Pejabat Saling Ralat Pernyataan
• Dampak Covid-19, Presiden Jokowi Akan Ubah Hari Libur Idul Fitri Agar Warga Bisa Mudik Lebaran 2020
• Penghina Jokowi Unggah Tiga Status FB, Majelis Hakim Vonis 14 Bulan Penjara
Ia menegaskan kembali pihak yang berhak mendapatkan kelonggaran kredit yang diberikan oleh Jokowi karena wabah corona di Indonesia.
Menurut Fadjroel, soal relaksasi kredit tidak hanya diutamakan bagi masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.
Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.
Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.