Tribun Pringsewu
DPRD Pringsewu Minta Penggunaan Dana Desa untuk Corona Diawasi
Pemerintahan pekon di Kabupaten Pringsewu mendapat keleluasaan menggunakan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan virus corona di tingkat desa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintahan pekon di Kabupaten Pringsewu mendapat keleluasaan menggunakan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19 di tingkat desa.
Nilai yang diperkenankan hingga Rp 50 juta.
Atas keleluasaan itu, Komisi I DPRD Pringsewu meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu turut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan meminta DPMP melihat langsung bentuk penggunaan anggaran DD itu.
• Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Lagi Penolakan Makam Pasien Corona
• Gubernur Arinal: Posko Covid-19 Jadi Pintu Informasi Corona di Lampung
• Pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Masih Longgar, Corona Berpotensi Menyebar ke Sumatera
• Takut Ditembak Polisi, DPO Pencurian Emas di Terusan Nunyai Menyerahkan Diri
Sagang berharap dengan adanya dukungan dana itu, Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di tingkat pekon dapat bekerja maksimal.
"Satgas di pekon dapat menjadi ujung tombak dalam penanggulangan virus corona," ungkapnya, Minggu (5/4/2020).
Sebab, kata Sagang, yang dapat mengawasi warga yang datang dari luar adalah aparat pekon.
Ia juga meminta masyarakat untuk menerapkan social distancing alias menjaga jarak.
Menurut dia, akan menjadi percuma bila upaya-upaya tersebut tidak diindahkan masyarakat.
Kepala DPMP Pringsewu Endang Budiati mengatakan, sesuai surat edaran bupati, setiap desa diminta menganggarkan dana Rp 50 juta untuk penanggulangan wabah corona.
Hal itu menindaklanjuti edaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
"Buat operasional satgas di tingkat desa," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)