Berita Lampung
Pelaku Curat di Tanggamus Kabur Pakai Ojek Usai Temannya Dijaring Polisi
Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan nekat kabur pakai jasa ojek usai temannya tertangkap polisi.
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan nekat kabur pakai jasa ojek usai temannya tertangkap polisi.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.
Pelaku ditangkap setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paska teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang bersama rekannya Saipul alias Ipul.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari pada 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan aksi bersama rekannya, Nazril Sabana,” kata Alfiyan, Sabtu (22/11/2025).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban bernama Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari.
Pelaku masuk ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.
Saat kejadian, korban terbangun untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun belum menyadari adanya aksi pencurian.
Ketika bangun kembali pukul 04.30 WIB, korban mendapati pintu rumah terbuka dan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI telah hilang.
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur dua unit handphone, yakni Redmi 9C dan Vivo Y03, beserta kunci kontak motor yang diletakkan di atas kulkas.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Saipul alias Ipul, yang sudah lebih dulu ditangkap pada Minggu 16 November 2025, lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Nazril Sabana nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi handphone Redmi 9C, sepeda motor Honda Beat warna putih, STNK dan BPKB motor tersebut serta kotak handphone Redmi 9C,” ungkapnya.
Alfiyan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang Polres Tanggamus sesuai hukum yang berlaku.
| Difasilitasi Polisi, PT San Xiong Steel Penuhi Hak Karyawan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| HKA Rampungkan Hamparan Aspal Baru di Area Junction Palembang |
|
|---|
| Ada Konflik di PBNU, Warga NU Lampung Diimbau Tetap Tenang |
|
|---|
| Jelang Nataru, Dispar Pesawaran Siapkan Program Wisata Menarik |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri 15 iPhone Senilai Rp 300 Juta di Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BURON-Tim-Tekab-308-Presisi-Unit-Reskrim.jpg)