Berita Lampung
Pelaku Curat di Tanggamus Kabur Pakai Ojek Usai Temannya Dijaring Polisi
Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan nekat kabur pakai jasa ojek usai temannya tertangkap polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Nazril bahwa saat melakukan kejahatan bersama Ipul, mereka berdua berjalan kali melewati wilayah belakang pekon sukanegeri jaya untuk mencari sasaran.
“Di rumah korban kami berusaha mencongkel pintu belakang dan berhasil masuk mengambil sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone,” kata Nazril.
Nazril menyebut, setelah rekannya Saipul tertangkap dirinya langsung kabur menaiki ojek menuju rumah temannya di wilayah pegunangan Dusun Suka Mulya, Banjarnegeri, Cukuh Balak.
“Saya kabur numpang ojek ke Cukuh Balak setelah mendengar teman saya tertangkap,” ungkapnya
Menutup keteranganya, Nazril mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan pernah masuk penjara dalam perkara Curanmor tahun 2016 di Talang Padang.
“Kemarin curi motor, dapetnya 1,8 juta dibagi 2 sama Ipul. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari. Untuk handphone juga dibagi dua, yang punya saya, saya tinggal di rumah waktu kabur,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Difasilitasi Polisi, PT San Xiong Steel Penuhi Hak Karyawan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| HKA Rampungkan Hamparan Aspal Baru di Area Junction Palembang |
|
|---|
| Ada Konflik di PBNU, Warga NU Lampung Diimbau Tetap Tenang |
|
|---|
| Jelang Nataru, Dispar Pesawaran Siapkan Program Wisata Menarik |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri 15 iPhone Senilai Rp 300 Juta di Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BURON-Tim-Tekab-308-Presisi-Unit-Reskrim.jpg)