Berita Nasional
Menkumham Yasonna Laoly Bantah Daftar Koruptor Bakal Bebas Versi ICW
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wacana pembebasan koruptor demi mencegah penyebaran virus corona menuai kontroversi.
Wacana yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat penolakan berbagai pihak.
Utamanya para pegiat antikorupsi seperti ICW.
ICW bahkan sampai merilis nama-nama koruptor yang bakal menghirup udara bebas lebih cepat jika wacana tersebut benar-benar terealisasi.
Yasonna menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
• Daftar Koruptor Bakal Bebas Jika Revisi PP 99 Terlaksana Versi ICW
• Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?
• Akhirnya Meninggal, Wanita Hamil PDP Corona Sempat Live Facebook: Ya Allah Tuhan Sesak Tolong
• Bocah 6 Tahun Sumbang Uang Tabungan di Celengan Buat Beli APD Bagi Tenaga Medis Tangani Covid-19
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.
Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).