Mahfud MD Kandaskan Niat Menkumham Yasonna Bebaskan Napi Koruptor dengan Alasan Corona

Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Editor: Romi Rinando
Mata Najwa Trans7
Mahfud MD 

Seusai usulan pembebasan koruptor dikuliti oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.

Percakapan antara Yasonna, dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.

Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.

Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.

Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.

"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). TIDAK gegabah Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

s
Yasonna dan Najwa Shihab

Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.

Najwa mengatakan kala membahas langkah Yasonna, dirinya mengatakan fakta-fakta sesuai di lapangan, dan sesuai apa yang dikatkan oleh Yasonna saat mengadakan teleconference dengan Komisi 3 DPR, Rabu (1/4/2020).

Anak dari Quraish Shihab tersebut bahkan mengatakan apa yang dilakukan oleh media merupakan ha yang wajar, karena curiga atas langkah yang diambil Yasonna.

Najwa juga mengutip pernyataan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menolak Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan koruptor.

Ia lalu meminta kepada Yasonna terkait kapan usulan tersebut diajukan presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved