Mahfud MD Kandaskan Niat Menkumham Yasonna Bebaskan Napi Koruptor dengan Alasan Corona
Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.
"Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?" tanya Najwa.
"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.
Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.
Menanggapi hal tersebut Najwa mengiyakan, sekaligus meminta Yasonna untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.
Yasonna pun mengiyakan tawaran Najwa, dan bersedia hadir di acara Mata Najwa.
KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas
Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.
Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.
"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.
"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.

Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.
"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.