Telegram Kapolri Incar Perusahaan yang Timbun Sembako di Tengah Wabah Corona, Bisa Didenda 50 Miliar

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun,

Editor: Romi Rinando
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Terkait temuan Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri di Lampung, kata Pandra, itu merupakan stok gula yang tidak terdata.

Pandra pun tak menampik jika Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen T Silalahi telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Lampung, Selasa, 17 Maret 2020.

"Dimana dilakukan pertemuan dengan Forkopimda bersama perusahaan produsen bahan kebutuhan pokok gula," sebutnya.

Lanjutnya, hasil rapat koordinasi Satgas Pangan Pusat bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Satgas Pangan Daerah dengan PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PTPN 7, dan PT Gunung Madu Plantations, disepakati untuk melepas stok gula yang ada.

"Jadi kesepakatan bersama, lima perusahaan gula tersebut akan melepas stok gula kristal putih di pabrik sebanyak 39.872 ton selama 60 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020, dengan harga HET Rp 12.500 per kilogram," tegasnya.

Kata Pandra, gula diperuntukkan memenuhi pasar di wilayah Jakarta dan Lampung.

Pandra menuturkan, untuk pelaksanaan kegiatan operasi pasar tersebut ditunjuk Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dengan cara mendistribusikan gula sebanyak 2 ton per hari di daerah yang sudah ditentukan.

"Maka diharapkan dari pelaksaan kegiatan operasi pasar tersebut dapat mengurangi kelangkaan gula dan menekan harga gula serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok akan gula menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri," ujar Pandra.

Pandra menambahkan, bagi pelaku usaha yang ketahuan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang hingga terjadi gejolak harga akan dikenai pidana.

"Maka sesuai dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri temukan stok gula yang tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri di sebuah gudang penyimpanan di Lampung.

Menurut Kabareskrim Komjen Listyo, tim menemukan perusahaan gula di Lampung yang masih memiliki stok 75-100 ribu ton gula.

Stok di perusahaan tersebut tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri.

Untuk memenuhi stok gula di ibu kota yang sempat mengalami kelangkaan, Listyo meminta perusahaan itu menyalurkan gula ke Jakarta.

"Kami sudah minta mereka salurkan, koordinasi dengan Pemda. ‎Jadi stok gula sedang dikirim ke Jakarta. Sudah sepakati hari ini dikirim 33 ribu ton untuk penuhi gula di Jakarta. Jadi harganya turun, tidak ada alasan harga gula tidak turun," ungkap mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved