Telegram Kapolri Incar Perusahaan yang Timbun Sembako di Tengah Wabah Corona, Bisa Didenda 50 Miliar

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun,

Editor: Romi Rinando
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menerbitkan telegram terakit ancaman sanksi pidana bagi perusahaan dan masyrakat yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19 siap-siap bakal terancam sanksi pidana.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi dibenarkan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun,

menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Ubah Lokasi Tangki Timbun, Renovasi SPBU Cakat Raya Tuba Langgar Juklak IMB

Mabes Polri Temukan 100 Ribu Ton Gula di Gudang Lampung, Polda: Bukan Penimbunan

Polda Lampung Cek Gudang Alkes di Lampung, Antisipasi Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

 

Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.

"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih,

sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.

Ancaman hukuman Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".

Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved