Berita Nasional

Lagi, Jubir Presiden Fadjroel Rachman Ralat Pernyataannya Sendiri

Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Jubir Presiden Fadjroel Rachman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lagi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya.

Sebelumnya, Fadjroel meralat pernyataannya mengenai mudik di masa wabah corona.

Kali ini ia meralat pernyataannya mengenai relaksasi kredit.

Awalnya Fadjroel mengatakan relaksasi kredit hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Namun pernyataan tersebut diralat oleh Fadjroel sendiri.

Karut Marutnya Komunikasi Anak Buah Jokowi tentang Corona, Para Pejabat Saling Ralat Pernyataan

Debt Collector Tetap Intai Nasabah, Jubir Jokowi Ralat Pernyataan yang Berhak dapat Keringaan Kredit

Tempuh 5 Jam Perjalanan, Driver Ojol Kena Tipu Hanya Ditinggali Sandal oleh Penumpang

Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi

Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.

Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Ralat Soal Mudik

Sebelumnya, Fadjroel Rachman juga meralat pernyataannya mengenai mudik di masa pandemi corona. 

Ini terjadi pada Kamis (2/4/2020), atau saat pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman diralat oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Awalnya, Fadjroel menerbitkan siaran pers dengan judul "Mudik Boleh, tetapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan".

Dalam siaran pers tersebut, Fadjroel menyebut Presiden Joko Widodo tidak melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H.

Namun, pemudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel.

Ia menyebut, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski tak melarang mudik, kata dia, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak melakukan hal itu.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," kata dia.

Presiden Joko Widodo juga, lanjut Fadjroel, sudah mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Beberapa jam berselang, siaran pers Fadjroel itu langsung dikoreksi oleh Mensesneg Pratikno.

Ralat itu disampaikan lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, sejumlah menteri kabinet kerja dan pejabat Istana.

Fadjroel berada dalam grup itu.

Pratikno awalnya mengirim tautan berita pernyataan Fadjroel yang menyebut bahwa warga boleh mudik selama melakukan karantina 14 hari setibanya di kampung halaman.

Pratikno menilai, pernyataan Fadjroel itu tidak tepat.

"Yang benar adalah: Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno.

Ia menyatakan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah.

Ini sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak Covid-19 dan tak bisa mudik ke kampung halaman.

"Hal ini sejalan dengan keputusan presiden tentang pembatasan sosial berskala besar. Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," kata Pratikno.

Ia pun mengizinkan wartawan yang ada di grup tersebut untuk mengutip pernyataannya.

Tak lama setelah pesan dari Pratikno itu, Fadjroel pun langsung memperbarui siaran persnya.

Judulnya kini menjadi: Pemerintah Imbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Ralat Pernyataan: Relaksasi Kredit untuk yang Terdampak Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved