Anies Umumkan Jakarta Terapkan Resmi PSBB Selama 14 Hari, Bisa Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi peme
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya akan diberlakukan di di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan.
• Pasca Anies Baswedan, Giliran Ridwan Kamil Sediakan Hotel Mewah Bagi Tenaga Medis Corona
• Ahmad Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan
• Berstatus ODP Virus Corona, Driver Ojol di Lampung Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor
Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan,
bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.