Kasus Corona di Lampung

Berstatus ODP Virus Corona, Driver Ojol di Lampung Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor

Seorang driver ojol inisial DA (30) menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19), dipaksa bayar cicilan kredit motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
DA (30) driver ojol menunjukan surat dari fasilitas kesehatan tingkat I yang menyatakan ODP. Berstatus ODP Virus Corona, Driver Ojol di Lampung Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang driver ojek online inisial DA (30) menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19), dipaksa perusahaan leasing, Busan Auto Finance untuk membayar cicilan kredit motor.

Bahkan, sejak jatuh tempo pada 5 April 2020, warga Rajabasa ini terus dihubungi customer service untuk segera melakukan pembayaran.

Namun, saat driver ojol tersebut mendatangi kantor perwakilan leasing di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa (7/4/2020), ditolak oleh petugas keamanan.

"Saya mau menjelaskan bahwa saya ini ODP, jadi mohon keringanan karena sementara ini saya tidak boleh keluar rumah," ujar DA, Selasa (7/4/2020).

DA akhirnya memaksakan diri mendatangi kantor leasing untuk menjelaskan hal tersebut.

Syarat Dapat Keringaan Cicilan dari Leasing Bagi Debitur Terdampak Wabah Corona Sesuai Surat OJK

2 Remaja di Tanggamus Bobol Jendela Dapur, Lalu Curi Motor Honda CBR, Ganjal Pakai Kompor Minyak

 Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ponsel dan Motor di Way Kanan, Berikut Kronologis Kejadiannya

• Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Lampura Didor Polisi

Sebelumnya, DA sudah berulang kali menjelaskan hal itu, namun customers service tetap memaksa untuk bayar.

"Setelah saya datangi justru ga boleh masuk, hanya ketemu office boy dan satpamnya," kata DA.

DA mengaku status ODP dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tingkat satu.

Bahkan, DA menyebut, masuk dalam pantauan pihak kesehatan selama 2 kali 14 hari, seusai pulang dari Jakarta 22 Maret 2020.

"Masa ODP saya diperpanjang, jadi selama masa pantauan saya gak boleh keluarga rumah, mau cari duit juga gimana," keluhnya.

Karena kesal tak ada pihak perusahaan yang dapat ditemui, DA berinisiatif meninggalkan motor yang baru ia kredit satu bulan tersebut.

Kejadian yang dialami DA mengundang reaksi para rekan ojol lainnya.

Mereka memaksa perusahaan leasing menjelaskan mengenai aturan pemerintah yang telah memberikan keringanan kredit selama masa tanggap darurat virus corona.

Setelah kerumunan driver ojol ini memadati laman parkir kantor leasing, akhirnya pihak perusahaan mau memberikan keterangan.

Marketing Head BAF Cabang Lampung, Ari mengatakan, sesuai kebijakan perusahaan, keringanan diberikan kepada debitur yang sudah memberikan pengajuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved